PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan Allah swt. kepada Nabi Muhammad saw., disampaikan secara mutawatir, bernilai ibadah bagi umat muslim yang membacanya dan ditulis dalam mushaf. Dalam membaca Al-Qur’an diperlukan qiraah, agar bacaan yang dibaca memiliki keindahan. Qiraah menyangkut cara pengucapan lafal, kalimat, dan dialek kebahasaan Al-Qur’an.
Dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian Qira’atul Qur’an, latar belakang timbulnya perbedaan Qira’ah, serta kegunaan mempelajari Qira’ah dan pengaruhnya dalam menentukan hukum. Semoga makalah ini akan bermanfaat bagi para pembaca.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian Qira’atul Qur’an?
2. Apakah latar belakang timbulnya perbedaan Qira’ah?
3. Apakah kegunaan mempelajari Qira’ah dan pengaruhnya dalam menentukan hukum?
C. TUJUAN
1. Mengetahui dan memahami pengertian Qira’atul Qur’an.
2. Mengetahui latar belakang timbulnya perbedaan Qira’ah.
3. Mengetahui dan memahami kegunaan mempelajari Qira’ah dan pengaruhnya dalam menentukan hukum.
PEMBAHASAN
Qiraat ( قراءة ) secara etimologi merupakan bentuk infinitif (al-mashdar) dari kata kerja (al-fi’il) qaraa ( قرأ ) yang berarti bacaan. Secara terminologis, qiraat, sebagaimana dikemukakan al-Zarkasyi adalah perbedaan lafazh-lafazh Al Qur’an baik menyangkut huruf-hurufnya maupun cara pengucapan huruf tersebut, seperti takhfif, tasydid dan lain-lain. Sedangkan menurut al-Qasthalani qira’ah adalah suatu ilmu yang mempelajari hal-hal yang disepakati atau diperselisihkan ulama yang menyangkut persoalan lughat, hadzaf, I’rab, itsbat, fashl, dan washl yang kesemuanya diperoleh secara periwayatan. Muhammad Ali ash-Shabuni, seperti yang dikutip M.Natsir Arsyad, menyatakan bahwa qira’ah merupakan salah satu aliran dalam pengucapan Al Qur’an yang dipakai oleh salah seorang imam Qurra’ yang berbeda satu dengan lainnya yang mendasarkan diri pada sanad-sanad yang sampai kepada Rasulullah saw. Menurut istilah qira’ah adalah ilmu untuk mengetahui tata cara pengucapan lafal Al Qur’an, baik yang disepakati maupun yang diperdebatkanpara ahli qira’ah, seperti pengguguran/membuang huruf (hadzf), penetapan huruf (itsbat), pemberian harakat (tahrik), pemberian tanda sukun (taskin), pemisahan huruf (fashl), penyambungan huruf (washl), penggantian lafal-lafal tertentu (ibdal), dan lain-lain yang diperoleh melalui indra pendengaran.
Berdasarkan rumusan diatas ternyata qiraat itu mempunyai dua sumber, yaitu al-sima’ ( السماع ) dan al-naql ( النقل ) . Al-Sima’ artinya bahwa qiraah itu diperoleh secara langsung dengan cara mendengarkan langsung dari Nabi saw., sedangkan al-naql artinya qiraah itu diperoleh melalui riwayat yang menyatakan bahwa qiraat Al Qur’an itu dibacakan di hadapan Nabi saw., lalu beliau membenarkannya.
2. Latar belakang perbedaan Qira’at
Jika kita mempelajari bahasa Arab secara mendalam, kita akan menemukan bahwa bahasa yang dipakai oleh masyarakat Arab memiliki banyak lajhah (dialek) yang dibentuk oleh lingkungan. Perbedaan itu terletak pada cara pengucapan maupun cara penulisan suatu kata. Suku Quraisy masih menjaga kemurnian bahasa mereka dan tergolong bahasa yang halus, hal tersebut menjadi alasan logis diturunkannya Al Qur’an dengan bahasa Arab Quraisy. Namun sebagian ulama juga masih memperdebatkan latar belakang perbedaan qira’ah, antara lain sebagai berikut:
1) Sebagaimana ulama berpendapat bahwa perbedaan Qira’at al-Qur’an disebabkan karena perbedaan qira’at Nabi SAW, artinya dalam menyampaikan dan mengajarkan al-Qur’an, beliau membacakannya dalam berbagai versi qira’at. Contoh: Nabi pernah membaca ayat 76 surat ar-Rahman dengan qira’at yang berbeda. Ayat tersebut berbunyi:مُتَّكِئِيْنَ عَلَى رَفْرَفٍ خُضْرٍ وَ عَبْقَرِيٍّ حِسَاٍنLafadz ( رَفْرَفٍ ) juga pernah dibaca Nabi dengan lafadz ( رَفَارَفٍ ), demikian pula dengan lafadz ( عَبْقَرِيٍّ ) pernah dibaca ( عَبَاقَرِيٍّ ), sehingga menjadi:مُتَّكِئِيْنَ عَلَى رَفَارَفٍ خُضْرٍ وَعَبَاقَرِيٍّ حِسَانٍ
2) Pendapat lain mengatakan: Perbedaan pendapat disebabkan adanya taqrir Nabi terhadap berbagai qira’at yang berlaku dikalangan kaum muslimin pada saat itu. Sebagai contoh: ( حَتَّى حِيْنَ ) dibaca ( حَتَّى عِيْنَ ), atau ( تَعْلَمْ ) dibaca ( تِعْلَمْ ).
3) Sebagian ulama berpendapat, perbedaan qira’at disebabkan adanya perbedaan dialek bahasa di kalangan bangsa Arab pada masa turunnya al-Qur’an.
3. Kegunaan mempelajari Qira’ah dan pengaruhnya dalam menentukan hukum.
• Manfaat mempelajari qira’ah adalah sebagai berikut:
1) Untuk memberi kemudahan bagi umat islam. Dalam masyarakat Arab terdapat bahasa yang mempunyai inotasi dan dialek yang banyak. Dengan adanya macam – macam dialek ini sudah barang tentu berpengaruh besar terhadap macam – macam qiraat. Jadi, adanya macam – macam qiraat ini memberi kemudahan tersendiri bagi mereka.
2) Mempersatukan umat islam di kalangan bangsa Arab yang relative baru dalam satu bahasa yang mengikat persatuan di antara mereka, yaitu bahasa Qurasiy, bahasa Al-Qur’an, dan dapat mengakomodasi unsur – unsur bahasa dari kabilah – kabilahnya.
3) Membantu dalam mengkaji tafsir Al-Qur’an; menjelaskan apa yang masih global dalam qiraat lain, terutama dalam pengistimbatan hukum.
4) Menunjukkan terpeliharanya Al-Qur’an dari perubahan dan penyimpangan, kendati Al-Qur’an memiliki banyak qiraat.
5) Membuktikan kemukjizatan Al-Qur’an, baik dari lagi segi lafazh maupun maknanya.
• Pengaruh Perbedaan Qira’at Terhadap Istinbat Hukum
Sebelum masuk kepada pengaruh perbedaan qira’at terhadap istinbat hukum, kata istinbat ( إستنباط ) adalah Bahasa Arab yang akar katanya al-nabth ( النبط ) artinya air yang pertama kali keluar atau tampak pada saat seseorang menggali sumur. Adapun istinbat menurut bahasa berarti: “Mengeluarkan air dari mata air (dalam tanah)”, karena itu, secara umum kata istinbat dipergunakan dalam arti istikhraj ( استخراج ), mengeluarkan. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud istinbat yaitu:إستخراج المعانى من النصوص بفرط الذهب وقوة الفريحة“Mengeluarkan kandungan hukum dari nash-nash yang ada (al-Qur’an dan al-Sunnah), dengan ketajaman nalar serta kemampuan yang optimal.”
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa, esensi istinbat yaitu, upaya melahirkan ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat baik dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah. Mengenai obyek atau sasarannya yaitu dalil-dalil syar’i baik berupa nash maupun bukan nash, namun hal ini masih berpedoman pada nash.
Adapun perbedaan qira’at al-Qur’an yang khusus menyangkut ayat-ayat hukum dan berpengaruh terhadap istinbat hukum, dapat dikemukakan dalam contoh berikut: Firman Allah swt:يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلاَةِ قَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْاِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْابِرُءُ وْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ{ المائدة : 6
Artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. al-Maidah/5: 6). Ayat ini menjelaskan, bahwa seseorang yang mau mendirikan shalat, diwajibkan berwudhu. Adapun caranya seperti yang disebutkan dalam firman Allah di atas.
Sementara itu, para ulama berbeda pendapat tentang apakah dalam berwudhu, kedua kaki ( وارجلكم ) wajib dicuci ataukah hanya wajib diusap dengan air.Hal ini dikarenakan adanya dua versi qira’at yang menyangkut hal ini. Ibn Katsir, Hamzah dan Abu Amr membaca وَاَرْجُلِكُمْ . Nafi, Ibn Amir dan al-Kisai membaca وَاَرْجُلَكُمْ. Sementara Ashm riwayat Syu’bah membaca وَاَرْجُلِكُمْ , sedangkan Ashm riwayat Hafsah membaca وَاَرْجُلَكُمْ . Qira’at وَاَرْجُلَكُمْ menurut dzahirnya menunjukkan bahwa kedua kaki wajib dicuci, yang dalam hal ini ma’thuf kepada قَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ . Sementara qira’at وَاَرْجُلِكُمْ menurut dzahirnya menunjukkan bahwa kedua kaki hanya wajib diusap dengan air, yang dalam hal ini ma’thuf kepada وَامْسَحُوْابِرُءُ وْسِكُمْ . Jumhur ulama cenderung memilih qira’at وَاَرْجُلَكُم , mereka memberikan argumentasi sebagai berikut:
a. Menunjukkan betapa terpelihara dan terjaganya kitab Allah dari perubahan dan penyimpangan.
b. Dalam ayat tersebut Allah membatasi kaki sampai mata kaki, sebagaimana halnya membatasi tangan sampai dengan siku. Hal ini menunjukkan bahwa dalam berwudhu, kedua kaki wajib dicuci sebagaimana diwajibkannya mencuci kedua tangan.
Selain itu jumhur berupaya menta’wilkan qira’at وَاَرْجُلِكُمْ sebagai berikut:
a. Qira’at وَاَرْجُلِكُمْ kedudukannya ma’thuf kepada kata وَاَيْدِيَكُمْ , akan tetapi kata وَاَرْجُلِكُمْ dibaca majrur disebabkan karena berdekatan dengan رُءُ وْسِكُمْ yang juga majrur.
b. Lafadz اَرْجُلِكُمْ dalam ayat tersebut dibaca majrur, semata-mata karena ma’thuf kepada lafadz وَاَرْجُلِكُمْ yang majrur. Akan tetapi ma’thufnya hanya dari segi lafadz bukan dari segi makna.
Sementara itu, sebagian ulama dari kalanga Syi’ah Immamiyyah cenderung memilih qira’at وَاَرْجُلِكُمْ . Sedangkan ulama azh-Zhahir berpendapat bahwa dalam berwudhu diwajibkan menggabungkan antara mengusap dan mencuci dua kaki, dengan alasan mengamalkan ketentuan hukum yang tedapat dalam dua versi qira’at tersebut. Menurut Ibn Jabir ath-Thabari berpendapat bahwa seseorang yang berwudhu, boleh memilih antara mencuci kaki dan mengusapnya (dengan air). Dari uraian di atas tampak jelas, bahwa perbedaan qira’at dapat menimbulkan perbedaan istinbat hukum. Qira’at وارجلكم dipahami oleh jumhur ulama dengan menghasilkan ketentuan hukum, bahwa dalam berwudhu diwajibkan mencuci kedua kaki, sementara qira’at وَاَرْجُلِكُمْ dipahami oleh sebagian ulama dengan menghasilkan ketentuan hukum bahwa dalam berwudhu tidak diwajibkan mencuci kedua kaki, akan tetapi diwajibkan mengusapnya. Sementara ulama lainnya membolehkan untuk memilih salah satu dari kedua ketentuan hukum tersebut. Dan ada pula yang mewajibkan untuk menggabungkan kedua ketentuan hukum tersebut
PENUTUP
1.KESIMPULAN
1) Qiraah adalah ilmu yang mempelajari tata cara pengucapan lafal, kalimat, dan dialek kebahasaan Al-Qur’an, baik yang disepakati maupun yang masih diperdebatkan para ahli qiraah.
2) Dapat disimpulkan bahwa latar belakang perbedaan qira’ah berasal dari Nabi sendiri, baik karena Nabi menyampaikan dan membacakannya kepada para sahabat dengan versi qiraat yang berbeda, maupun karena adanya taqrir (pengakuan) dari Nabi terhadap perbedaan-perbedaan para sahabat dalam melafazkan Alquran.
3) Kegunaan mempelajari qira’ah sesungguhnya menjadikan umat islam saling mengenal satu dengan yang lain sehingga mempererat hubungan tali silaturahmi serta memudahkan dalam membaca Al-Qur’an. Sedangkan pengaruhnya terhadap perbedaan hukum ialah menjaga serta memelihara Al-Qur’an dari perubahan dan penyimpangan.
2. SARAN
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan penulis. Kami selaku penyusun makalah tersebut mengharapkan saran, dan ide yang bisa membangun, untuk melengkapi makalah ini.
Amrullah, Fahmi. 2008. Ilmu Al Qur’an untuk Pemula. Jakarta Barat : CV Artha Rivera.
Anwar, Rosihon. 2000. Ulumul Qur’an. Bandung : Pustaka Setia.
Izzan, Ahmad. 2011. Ulumul Qur’an. Bandung : Tafakur.
Shihab, Quraish, dkk. 2008. Sejarah dan ‘Ulum al-Qur’an. Jakarta : Pustaka Firdaus.










