CATATAN ELI SUGANDI

Hanya orang gila yang mengharapkan hal lebih di banding orang lain tampa mau melakukan yang aneh aneh {a= x+y+z } Bebanmu akan berat Jiwamu harus kuat, Tetapi aku percaya langkahmu akan jaya, kuatkan pribadimu [hamka]

Catatan Eli Sugandi

Jika tidak ada cita cita dan keinginan mencapai cita cita,tidak akan ada kemajuan perikemanusiaan,Peliharalah cita citamu baik baik,karena jika cita cita padam, samalah artinya dengan mati, [Marx Twain].

Catatan Eli Sugandi

Saya tidak sama dengan orang lain, meskipun saya tidak mengaku saya yamg lebih baik atau pendapat saya yang lebih benar [Rousseau],Apa yang kita lihat bagus pada orang lain belum tentu bagus bagi kita

Catatan eli Sugandi

Kehidupan layaknya balok kombinasi,tugas kita adalah menemukan angka angka,dan warna-warna yang tepat, dalam susunan yang tepat, sehingga bisa mendapatkan apa yang di inginkan. Kesabaran, ketekunan, kerja keras, dan kerja sama dengan sesama membuat kombinasi tak terkalahkan untuk bisa [sukses] {Brian Tracy}.

Catatan Eli Sugandi

Mengapa hanya segelintir orang yang bisa mewujudka mimpi- mimpinya,sedangkan jutaan mimpi orang lannya gagal di tengah jalan. Alasannya adalah lemahnya determinasi. Mereka itulah orang yang saat bertemu dengan kegagalan bangkit lagi,gagal bangkit lagi begitu seterusnya, ia pantang menyerah . Itulah wujud kekuatan determinasi yang sesungguhnya,

Tampilkan postingan dengan label Study Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Study Kasus. Tampilkan semua postingan

Kamis, Mei 5

Dokumentasi Isro dan Mi'roj sert May Day 2016

Dokumentasi Doa Bersama May day 2016

Acara Ngerumpi Sebelum Acara Di Mulai


Suasana Ramah tamu 

Photo Bareng Panitia May Day Dan Isro Miroj 2016
Photo Bareng Panitia May Day Dan Isro Miroj 2016

Penacria Panitia Untuk Diajak Poto Bareng

 

Dokumentasi Silaturahmi Antar Buruh Dan penyampaian Aspirasi 2016

 
















Penyambutan SB FSBI (Bpk Bayu Murnianto) di Pelabuhan
 



Penyampaia Aspira , upah layak, hidup layak dan kerja layak


Menyannyikan lagu Dan Tuntutan buruh



Suasana Persiapan Upacara Peringatan May Day 
 



Penyambutan SB dengn SP


Preiden Fsbi


Suasana dalam bus metro mini 28


Suasana Pasukan SB Fsbi, Memasuki Area Aspirasi



Pemberangakatan bus ke 2


  Pelaksanaan Upacra May Day 2016 , Di Pelabuhan

Minggu, November 29

Catatan Buruh


Catatan Buruh PT Tainan

 
Dasar Negara Indonesia mengamantkan dalam UUD 1945, dalam hal ini tentang perburuhan , Amanat itu di tuangkan dalam UU NO 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, UU NO 21 Tahun 2000 Tentang Seriakt Pekerja atau buruh, dan UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial [PPHI].Serta UU terkait seperti Pasal 39 UU NO 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia, tujuannya adalah melndungi dan mengatur tentang hak dan kewajiban antara buruh dengan pemberi kerja / pengusaha, namun berbeda dengan buruh PT tainan, mereka bingung tentang keberadaaan dan eksistensi dari ketiga uu tersebut, terutama  UU no 13 Tahun 2003 dan UU NO 21 Tahun 2000, karena apa yang di amanatkan oleh uu tersebut jauh dari kenyataan , misalnya tentang cuti haid, cuti hamil, tidak masuk kerja dengan alsan sakit, system penghitungan jam lembur yang tidak transparan, Status Pekerja, kebebasn untuk berorganisasi, dan mengeluarkan pendapat,

Banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh Perusahaaan, diantara factor tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dari suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang tidak berfunsi sebagaimana mestinya, sehingga membuka peluang bagi pengsaha untuk melakukan pelanggaran – pelanggaran.

Dalam hal ini penulis mengambil pelajaran dari kasus bung Dasir, perlu di ketahui bahwa tujuan pembentukan serikat pekerja FSBI adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis anatara buruh dengan perusahaaan namun dalam kenyataanya, serikat pekerja di pandang seperti duri dalam perusahaan, pada tanggal 16 April 2015 terbentuk serikat pekerja di Tainan di bawah naungan FSBI [ Federasi Serikat Buruh Indonesia ]

Namun dengan seiringnya waktu, perusahaan, mengeluarkan ketua serikat, dengan alasan habis kontrak, PHK sepihak oleh managemen tampa adanya penetapan tertulis dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial, Perlu untuk di ketahui bahwa bung Dasir bekerja di PT Tainan sudah 8 Tahun, padahal menurut penjelasan UU No 13  2003 stsatus bung Dasir adalah karyawan, kaena ia bekerja dalam perusahaan, managemen yang sama dan belum pernah di putus kerja selama satu bulan penuh,

Berdasarkan paparan di atas, bahwa pelaksanaan dari hak berserikat belum mendapatkan perhatian yanag nyata dari pemerintah, hal ini membuat pengusaha selalu memberikan sanksi kepada buruhnya yang berserikat, pada hakekatnya pengusaha mengetahui bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan norma hokum yang berlaku di Indonesia tetapi kurang tegasnya penegak hukum, maka masyarakat jelatalah yang menjadi korban, Apa betul ? apa yang di katakana oleh orang –orang terdahulu bahwa hukum, ‘ membela yang bayar, bukan yng benar’ ? mudah mudahan ini tidak terjadi di Sudin Jakarta Utara.

Secara hierarki UU lebih tinggi jika dibandingkan dengan peraturan perusahaan,namun pada kenyataanya UU tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari pembuatan UU itu sendiri

PHK yang dilakuakan oleh Managemen Tainan kepada bung Dasir yang tidak disertai dengan penetapan dari lembaga PPHI dan dengan alasan tidak jelas, maka berdasarkan UUNO 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka PHK tersebut batal demi hukum