Tampilkan postingan dengan label Study Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Study Kasus. Tampilkan semua postingan
Kamis, Mei 5
Dokumentasi Isro dan Mi'roj sert May Day 2016
Acara Ngerumpi Sebelum Acara Di Mulai
Suasana Ramah tamu
Photo Bareng Panitia May Day Dan Isro Miroj 2016
Photo Bareng Panitia May Day Dan Isro Miroj 2016
Penacria Panitia Untuk Diajak Poto Bareng
Penyambutan SB FSBI (Bpk Bayu Murnianto) di Pelabuhan
Penyampaia Aspira , upah layak, hidup layak dan kerja layak
Menyannyikan lagu Dan Tuntutan buruh
Suasana Persiapan Upacara Peringatan May Day
Penyambutan SB dengn SP
Preiden Fsbi
Suasana dalam bus metro mini 28
Suasana Pasukan SB Fsbi, Memasuki Area Aspirasi
Pemberangakatan bus ke 2
Pelaksanaan Upacra May Day 2016 , Di Pelabuhan
Minggu, November 29
Catatan Buruh
Catatan
Buruh PT Tainan
Dasar Negara Indonesia
mengamantkan dalam UUD 1945, dalam hal ini tentang perburuhan , Amanat itu di
tuangkan dalam UU NO 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, UU NO 21 Tahun
2000 Tentang Seriakt Pekerja atau buruh, dan UU No 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial [PPHI].Serta UU terkait seperti
Pasal 39 UU NO 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia, tujuannya adalah melndungi
dan mengatur tentang hak dan kewajiban antara buruh dengan pemberi kerja /
pengusaha, namun berbeda dengan buruh PT tainan, mereka bingung tentang
keberadaaan dan eksistensi dari ketiga uu tersebut, terutama UU no 13 Tahun 2003 dan UU NO 21 Tahun 2000,
karena apa yang di amanatkan oleh uu tersebut jauh dari kenyataan , misalnya
tentang cuti haid, cuti hamil, tidak masuk kerja dengan alsan sakit, system
penghitungan jam lembur yang tidak transparan, Status Pekerja, kebebasn untuk
berorganisasi, dan mengeluarkan pendapat,
Banyaknya pelanggaran
yang di lakukan oleh Perusahaaan, diantara factor tersebut dikarenakan
kurangnya pengawasan dari suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang tidak
berfunsi sebagaimana mestinya, sehingga membuka peluang bagi pengsaha untuk
melakukan pelanggaran – pelanggaran.
Dalam hal ini penulis
mengambil pelajaran dari kasus bung Dasir, perlu di ketahui bahwa tujuan
pembentukan serikat pekerja FSBI adalah untuk menciptakan hubungan yang
harmonis anatara buruh dengan perusahaaan namun dalam kenyataanya, serikat
pekerja di pandang seperti duri dalam perusahaan, pada tanggal 16 April 2015
terbentuk serikat pekerja di Tainan di bawah naungan FSBI [ Federasi Serikat
Buruh Indonesia ]
Namun dengan
seiringnya waktu, perusahaan, mengeluarkan ketua serikat, dengan alasan habis
kontrak, PHK sepihak oleh managemen tampa adanya penetapan tertulis dari
lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial, Perlu untuk di ketahui
bahwa bung Dasir bekerja di PT Tainan sudah 8 Tahun, padahal menurut penjelasan
UU No 13 2003 stsatus bung Dasir adalah
karyawan, kaena ia bekerja dalam perusahaan, managemen yang sama dan belum
pernah di putus kerja selama satu bulan penuh,
Berdasarkan paparan di
atas, bahwa pelaksanaan dari hak berserikat belum mendapatkan perhatian yanag
nyata dari pemerintah, hal ini membuat pengusaha selalu memberikan sanksi
kepada buruhnya yang berserikat, pada hakekatnya pengusaha mengetahui bahwa
tindakan tersebut bertentangan dengan norma hokum yang berlaku di Indonesia tetapi
kurang tegasnya penegak hukum, maka masyarakat jelatalah yang menjadi korban,
Apa betul ? apa yang di katakana oleh orang –orang terdahulu bahwa hukum, ‘
membela yang bayar, bukan yng benar’ ? mudah mudahan ini tidak terjadi di Sudin
Jakarta Utara.
Secara hierarki UU
lebih tinggi jika dibandingkan dengan peraturan perusahaan,namun pada
kenyataanya UU tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari pembuatan UU itu
sendiri
PHK yang dilakuakan
oleh Managemen Tainan kepada bung Dasir yang tidak disertai dengan penetapan
dari lembaga PPHI dan dengan alasan tidak jelas, maka berdasarkan UUNO 13 Tahun
2003 tentang ketenagakerjaan maka PHK tersebut batal demi hukum










